World Health Organization (WHO) mendefinisikan kematian ibu sebagai kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan/cedera.
Secara nasional Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia telah menurun dari 305 kematian per 100.000 Kelahiran Hidup (Survei Penduduk Antar Sensus/SUPAS, 2015) menjadi 189 kematian per 100.000 Kelahiran Hidup (Long Form Sensus Penduduk, 2020). Jika dilihat berdasarkan periode sensus/survei, penurunan AKI di Indonesia cukup signifikan. AKI di Indonesia menurut Sensus Penduduk 2010 sebesar 346 per 100.000 Kelahiran Hidup dan turun menjadi dan 305 per 100.000 kelahiran hidup berdasarkan hasil SUPAS 2015, dan kembali turun signifikan menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup berdasarkan hasil Long Form Sensus Penduduk 2020. Â Selengkapnya KLIK DISINI
Pencapaian tersebut harus tetap dipertahankan, bahkan didorong menjadi lebih baik lagi untuk mencapai target RPJMN di Tahun 2024 yaitu 183 Kematian per 100.000 Kelahiran Hidup dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menetapkan AKI maksimal 70 kematian per 100.000 Kelahiran Hidup di Tahun 2030. Berdasarkan data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) tanggal 26 Januari 2024 tiga penyebab teratas kematian ibu adalah komplikasi non obstetrik (35,2%), hipertensi dalam kehamilan, persalinan dan nifas (26,1%), perdarahan obstetric (17,6%), dengan tempat/lokasi kematian tertingginya adalah di Rumah Sakit (91,2%). Selengkapnya KLIK DISINI
Meskipun secara nasional AKI telah menunjukkan tren penurunan yang signifikan dan optimis dapat mencapai target RPJMN di tahun 2024, namun jika dilihat di level provinsi masih terdapat disparitas AKI yang cukup tinggi antar wilayah terutama antara wilayah barat dan timur. AKI terendah berada di provinsi DKI Jakarta sebesar 48 per 100.000 Kelahiran Hidup, sedangkan yang tertinggi berada di Provinsi Papua sebesar 565 per 100.000 Kelahiran Hidup. Ketimpangan AKI ini merupakan sebuah refleksi dari kemampuan daerah yang tidak merata dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan, utamanya kesehatan ibu. Sehingga diperlukan upaya bersama baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penyusunan strategi pembangunan di bidang kesehatan yang disesuaikan dengan konteks kewilayahan. Selengkapnya KLIK DISINI