Layanan rujukan untuk kesehatan ibu dalam upaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) adalah langkah strategis yang sangat penting. Dengan memperkuat dan mengintegrasikan sistem rujukan, ibu hamil dengan risiko tinggi atau komplikasi dapat memperoleh perawatan yang tepat waktu dan tepat jenisnya.
- Integrasi Layanan Primer, Sekunder, dan Tersier: Memperkuat hubungan dan komunikasi antara fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan (Puskesmas, rumah sakit tipe B dan C, serta rumah sakit rujukan nasional) untuk memastikan ibu hamil dengan kondisi berisiko dapat dirujuk dengan cepat dan tepat.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Rujukan: Menerapkan SOP rujukan yang seragam dan jelas di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk panduan mengenai kapan dan bagaimana merujuk pasien, serta penanganan darurat sebelum rujukan dilakukan.
- Peningkatan Fasilitas dan Teknologi: Mengupgrade rumah sakit rujukan dengan fasilitas dan teknologi medis yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus kehamilan dan persalinan yang rumit, seperti unit perawatan intensif (ICU) untuk ibu dan bayi, peralatan bedah yang canggih, dan fasilitas neonatal intensive care unit (NICU).
- Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi: Mengembangkan dan memperluas sistem informasi rujukan digital yang memungkinkan fasilitas kesehatan untuk berkomunikasi secara real-time mengenai kondisi pasien, status rujukan, dan kapasitas rumah sakit rujukan. Sistem ini juga memudahkan pencatatan dan pelacakan proses rujukan.
- Telemedicine: Menggunakan telemedicine untuk konsultasi jarak jauh antara dokter di fasilitas primer dan spesialis di rumah sakit rujukan, guna memastikan keputusan rujukan yang cepat dan tepat serta untuk memberikan intervensi medis awal yang diperlukan sebelum rujukan.
Pada tahun 2022, pemerintah melakukan pembangunan gedung dengan dukungan dana dari Islamic Development Bank (IsDB) melalui proyek Penguatan Rumah Sakit Rujukan Nasional dan Unit Teknis Vertikal. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak di 6 rumah sakit pelayanan rerpadu vertikal di 5 provinsi, yakni Rumah Sakit Kanker Dharmais dan Rumah Sakit Persahabatan Provinsi DKI Jakarta; Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin di Bandung, Provinsi Jawa Barat; RSUP Dr. Sardjito di Provinsi D.I Yogyakarta; RSUP Prof.I.G.N.G. Ngoerah di Denpasar, Provinsi Bali; dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui proyek ini, diharapkan rumah sakit pelayanan terpadu vertikal penerima dana IsDB dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, membantu mendukung jaringan rujukan ibu dan anak, serta berkontribusi dalam peningkatan status kesehatan ibu dan anak. Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber:
- Kementerian Kesehatan. 2022. Kemenkes Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di 6 RS Vertikal Kemenkes.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1340/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.Â
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
- Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.