Kembali ke Gambar Rumah


Berikut ini adalah beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mendukung upaya penurunan angka kematian ibu di Indonesia:


1.Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Pada Pasal 52, pemerintah menyediakan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, yang mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan pascapersalinan. Jaminan ini memastikan bahwa ibu hamil dari berbagai kalangan, termasuk yang kurang mampu, bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai. Selian itu, operasi caesar, perawatan komplikasi kehamilan, dan persalinan normal menjadi bagian dari layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, membantu mengurangi angka kematian akibat komplikasi yang tidak ditangani. Selengkapnya KLIK DISINI


2.Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024

Dalam Rencana Strategis Kemenkes, penurunan AKI menjadi salah satu prioritas nasional. Program-program strategis seperti peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, penguatan sistem rujukan, dan penurunan komplikasi kehamilan ditekankan dalam regulasi ini. Selengkapnya KLIK DISINI


3.Permenkes No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual

ANC dilakukan paling sedikit 6 (enam) kali dimana 2 (dua) kali diantaranya oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada trimester pertama dan ketiga termasuk pelayanan ultrasonografi (USG). Penggunaan USG oleh dokter umum untuk skrining obstetrik dasar dan terbatas diharapkan dapat menapis ibu dengan kehamilan abnormal dan melakukan rujukan ke dokter spesialis kebidanan dan kandungan sehingga kasus kehamilan abnormal dapat segera ditangani dan diawasi lebih ketat. Untuk itu, Direktorat Gizi dan KIA mengupayakan pemenuhan alat USG untuk deteksi dini kasus kehamilan abnormal pada seluruh Puseksmas dengan kriteria memiliki listrik dan dokter. Selengkapnya KLIK DISINI


4.Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/1294/2022 Tentang Lokus Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi Tahun 2023

Pada tahun 2023, telah diadakan peningkatan Kapasitas Dokter Puskesmas Melalui Blended Learning bagi Dokter tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi dalam Percepatan Penurunan AKI dan AKB dan Workshop Penguatan Pelayanan ANC Terintegrasi USG Obstetri Dasar Terbatas pada 194 kab/kota lokus sesuai dengan Kepmenkes RI No. HK.01.07/Menkes/1294/2022. Peningkatan kapasitas dokter dalam penguatan pelayanan ANC terintegrasi USG juga dilakukan melalui workshop yang diikuti oleh 298 kab/kota. Selengkapnya KLIK DISINI


5.Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan

Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu. Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Selengkapnya KLIK DISINI


6.Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pada PP ini dijelaskan upaya upaya promotif, preventif, kuratif dan/ atau rehabilitatif yang dapat dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan untuk mencegah kematian ibu. Selengkapnya KLIK DISINI


7.Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)

GERMAS berfokus pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat, termasuk pola makan yang baik dan gaya hidup sehat selama kehamilan. Dengan demikian, program ini turut mendukung pencegahan kondisi kesehatan yang berpotensi meningkatkan risiko kematian ibu, seperti anemia dan hipertensi dalam kehamilan. Selengkapnya KLIK DISINI