Pelayanan kesehatan primer berperan penting dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Berbagai program telah diimplementasikan di fasilitas layanan primer, seperti Puskesmas, klinik, dan praktik mandiri bidan, untuk mencegah kematian ibu melalui deteksi dini, edukasi, dan perawatan yang tepat melalui:
Pelayanan Antenatal Terpadu (ANC Terpadu)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat program ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan atau mengakses pelayanan ANC pada kehamilan minimal enam kali. Adapun pemeriksaan selama sembilan bulan mengandung dilakukan dengan rincian dua kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua, dan tiga kali pada trimester ketiga. Saat melakukan kontrol kehamilan, minimal dua kali diperiksa oleh dokter, yakni saat kunjungan pertama pada trimester pertama dan saat kunjungan kelima pada trimester ketiga. Program tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu hamil.
Pelayanan Persalinan Aman
Program ini bertujuan memastikan bahwa setiap ibu melahirkan dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih seperti bidan atau dokter di fasilitas kesehatan yang memiliki peralatan dan obat-obatan yang memadai. Ini membantu mencegah komplikasi persalinan yang dapat menyebabkan kematian ibu, seperti perdarahan atau infeksi.
Peningkatan Gizi Ibu Hamil
Di Puskesmas dan Posyandu, ibu hamil mendapatkan tablet zat besi (Fe) untuk mencegah anemia, salah satu faktor risiko utama yang menyebabkan komplikasi selama kehamilan dan persalinan. Program ini juga fokus pada pemantauan status gizi ibu hamil untuk mengurangi risiko kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah (BBLR).
Keluarga Berencana (KB)
Program KB di layanan primer berperan dalam menurunkan AKI dengan memberikan layanan kontrasepsi, konseling, serta edukasi terkait perencanaan keluarga. Kehamilan yang direncanakan dengan jarak ideal membantu mengurangi risiko kehamilan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan komplikasi selama persalinan.
Penanganan Komplikasi Persalinan di Fasilitas Primer
Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap menangani komplikasi obstetri dasar. Di sini, ibu hamil yang mengalami komplikasi seperti preeklamsia atau perdarahan bisa segera mendapatkan penanganan sebelum dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.
Sumber:
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Link
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual. Link
- Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Link
- WHO Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents’ Health (2016-2030). Link